Senin, 05 Februari 2024

SUNGAI-SUNGAI PULAU JAWA BUTUH BANSOS

 
ilustrasi AI kematian masal ikan disungai akibat limbah industri

10 Tahun pemerintahan Presiden Jokowi memberikan dampak kerusakan serius pada sungai-sungai di Pulau Jawa. Sungai Brantas, Bengawan Solo, Citarum dan Ciliwung adalah sungai nasional yang perannya vital bagi Indonesia karena selain sebagai bahan baku PDAM sungai air sungai di Jawa digunakan sebagai sumber irigasi yang mensuplai lebih dari 50% stok pangan nasional, jadi saat ini ada ancaman serius berupa mikroplastik yang mencemari sungai-sungai di Pulau Jawa. Penduduk Indonesia setiap tahun menghasilkan lebih dari 8 Juta ton sampah plastik, hanya sekitar 3 juta ton yang mampu dilayani dan dikelola, 5 juta ton sampah plastik ini dibakar dan di buang ke media lingkungan dan mengalir ke sungai sebesar 2,6 juta ton akhirnya bermuara ke lautan menjadi sekitar 3,2 juta ton yang membuat Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua setelah China. Rendahnya layanan pengelolaan sampah di tingkat Desa hingga Kabupaten, maksimal 40%. Dibutuhkan bantuan sosial untuk pemulihan sungai-sungai di Pulai Jawa.

Pemerintah Gagal Kelola Sungai


Rusaknya sungai-sungai di Jawa dikarenakan pemerintah tidak menprioritaskan pengendalian pencemaran air. " Pengawasan pembuangan limbah cair industri tidak dilakukan dengan serius, sehingga industri tetap saja membuang limbah dengan pengolahan ala kadarnya" Ungkap Daru Setyorini, peneliti pencemaran sungai Ecoton.

Beberapa temuan lapangan pelanggaran pembuangan limbah cair :

1.      Industri memiliki saluran siluman pembuangan limbah cair yang sulit untuk diakses sehingga menghambat upaya pemantauan, ditemukan kecenderungan industri membuang limbah Tidak diolah pada malam hingga dini hari.

2.      Tanpa Memperhatikan Daya Dukung Sungai Pemerintah mudah mengeluarkan ijin pembuangan limbah cair

3.      Lemahnya pengawasan pembuangan limbah cair oleh pemerintah mendorong industri membuang limbah tanpa diolah

4.    


  Tidak ada sanksi yang tegas terhadap pelaku pembuang limbah cair yang merusak ekosistem sungai, sehingga perbuatan melawan hukum yang mengatasnamakan kestabilan ekonomi terus terjadi dan menurunkan kualitas lingkungan Daerah Aliran Sungai di Pulau Jawa

5.      Ketidak jelasan kewenangan pengendalian pencemaran, penegakan hukum bagi pelaku pencemaran dan upaya pemulihan kualitas air antara 5 institusi Pengelola Sungai yaitu  Balai Besar Wilayah Sungai/kementerian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perum Jasa Tirta, Gubernur dan Walikota/Bupati. Faktanya jika terjadi pencemaran masih ada saling lempar tanggungjawab

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer