Selasa, 14 Oktober 2025

Tersiksa Lihat Perilaku Dzolim Manusia Pada Sungai Brantas, Ecoton Menuntut Pengakuan Hak-Hak Sungai Brantas

 

Sampah Plastik Menutupi Dasar Sungai Brantas di Sengguruh 
Kabupaten Malang.

"Hak-Hak Sungai Brantas Sebagai Entitas Hidup berJiwa dan Martabat Setara Makhluk Lain"

 Kerusakan sungai Brantas 10 tahun terakhir makin mengkhawatirkan, Pemerintah terbukti abai membiarkan sungai Brantas tercemar dan rusak, Sungai Brantas harus dipulihkan sumber kehidupan bagi warga Jawa Timur ini harus mendapatkan keadilan, Maka perlu pengakuan negara atas hak-hak sungai Brantas, mengakui Sungai Brantas Sebagai makhluk hidup” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih Lanjut Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Situbondo ini menjelaskan bahwa Sungai Brantas bukan sekadar sumber air atau sarana ekonomi, melainkan entitas hidup yang memiliki jiwa, hak, dan martabat yang setara dengan makhluk lainnya.

 

Segala tindakan pencemaran oleh industri, perilaku masyarakat yang menjadikan Sungai Brantas sebagai tempat sampah adalah tindakan dzolim yang menginjak-injak nilai keadilan bagi alam, Sungai Brantas adalah nadi kehidupan Jawa Timur—mengalir dari hulu hingga hilir membawa sejarah, budaya, dan sumber kehidupan bagi manusia, hewan, dan seluruh ekosistem yang bergantung padanya” Ungkap Amirudin Muttaqin, lebih lanjut Pendamping masyarakat Ecoton ini menjelaskan selama berabad-abad, Sungai Brantas telah mengalami perusakan, pencemaran, dan pengabaian akibat keserakahan manusia dan kebijakan pembangunan yang tidak berkeadilan ekologis.

Dengan ditandatangani 10 Lembaga/Komunitas lingkungan Besok, 15 Oktober 2025 akan mendeklarasikan Perjuangan Menuntut hak-hak Sungai Brantas.  Acara akan dimulai di Dusun Glagamalang Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Gresik dengan memasang papan larangan yang berisi informasi tentang kondisi sungai Brantas yang tercemar logam berat, EColi dan kontaminasi Mikroplastik, dalam papan larangan ini masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan air Kali Surabaya untuk diminum, digunakan untuk mandi dan berenang karena tingginya tingkat pencemaran. Selanjutnya dengan menggunakan 2 Perahu karet dan 4 Kanu, 12 orang aktivis ecoton akan menyusuri sungai Brantas Hilir (Kali Surabaya) melakukan inventarisasi sumber pencemaran dan sosialisasi Hak-hak Sungai Brantas kepada masyarakat yang tinggal di tepi sungai Brantas.


Gagasan Untuk Memberikan Hak-hak Atas sungai Brantas ini  sebagai kesadaran bahwa Sungai Brantas adalah makhluk hidup dan subjek hukum ekologis yang memiliki hak-hak yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. "kami mendorongkan 7 Hak-hak sungai Brantas sebagai entitas dan kesadaran kami bahwa Sungai Brantas adalah makhluk hidup, maka harus dipenuhi dan dihormati hak-haknya" Ungkap Alaika Rahmatullah, Lebih lanjut Koordinator kampanye Ecoton ini menjelaskan 7 hak-hak sungai Brantas yang akan diperjuangkan adalah :

  1. Hak untuk hidup dan mengalir secara alami, tanpa hambatan, polusi, atau manipulasi yang merusak keseimbangannya.
  2. Hak untuk tetap utuh secara ekologis, termasuk seluruh anak sungai, bantaran, rawa, dan makhluk hidup di dalamnya.
  3. Hak untuk bebas dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh aktivitas manusia.
  4. Hak untuk dipulihkan, jika mengalami kerusakan akibat tindakan manusia atau kebijakan yang merusak alam.
  5. Hak untuk diwakili dan dibela secara hukum dan moral oleh masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan penjaga sungai (Guardians of Brantas).
  6. Hak untuk dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan, tata ruang, dan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai Brantas.
  7. Hak untuk mengajarkan manusia hidup selaras dengannya, sebagai sumber pengetahuan, spiritualitas, dan keseimbangan hidup.

“Kami sebagai bagian dari Sungai Brantas, menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk  mengakui Sungai Brantas sebagai subjek hukum ekologis dan memasukkan prinsip Hak-hak Sungai Brantas dalam kebijakan daerah dan nasional” Ungkap Alaika Ecoton percaya bahwa keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan terhadap hak-hak alam, Untuk membangun tata kelola sungai yang berlandaskan cinta, penghormatan, dan tanggung jawab ekologis.

.”Advokasi  ini menjadi dasar moral, sosial, dan politik bagi perlindungan Sungai Brantas dan seluruh kehidupan yang bergantung padanya” ungkap Alaika

Dengan Pengakuan Hak-hak sungai Brantas maka :

  1. Negara dan pemerintah daerah wajib menghormati, dan melindungi hak-hak Sungai Brantas sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan keadilan ekologis.
  2. Masyarakat mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk hidup selaras dengan Sungai Brantas, menjaga kebersihan, dan mencegah pencemaran serta perusakan.
  3. Setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada Sungai Brantas wajib disusun berdasarkan prinsip “Tidak Merugikan Sungai” (Do No Harm to the River) dan “Pemulihan sebagai Keadilan” (Restoration as Justice)
  4. Koordinator Tim Advokasi Hak-hak sungai Brantas Alaika Rahmatullah (083114966417)

1 komentar:

  1. Pemerintah harus mengakui bahwa sungai brantas adalah urat nadi bagi makhluk hidup yang ada di jawa timur

    BalasHapus

Populer