![]() |
Sampah Plastik Menutupi Dasar Sungai Brantas di Sengguruh Kabupaten Malang. |
"Hak-Hak Sungai Brantas Sebagai Entitas Hidup berJiwa dan Martabat Setara Makhluk Lain"
” Segala tindakan
pencemaran oleh industri, perilaku masyarakat yang menjadikan Sungai Brantas
sebagai tempat sampah adalah tindakan dzolim yang menginjak-injak nilai
keadilan bagi alam, Sungai Brantas adalah nadi kehidupan Jawa Timur—mengalir
dari hulu hingga hilir membawa sejarah, budaya, dan sumber kehidupan bagi
manusia, hewan, dan seluruh ekosistem yang bergantung padanya” Ungkap
Amirudin Muttaqin, lebih lanjut Pendamping masyarakat Ecoton ini menjelaskan
selama berabad-abad, Sungai Brantas telah mengalami perusakan, pencemaran, dan
pengabaian akibat keserakahan manusia dan kebijakan pembangunan yang tidak
berkeadilan ekologis.
Dengan ditandatangani
10 Lembaga/Komunitas lingkungan Besok, 15 Oktober 2025 akan mendeklarasikan Perjuangan
Menuntut hak-hak Sungai Brantas. Acara
akan dimulai di Dusun Glagamalang Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Gresik dengan
memasang papan larangan yang berisi informasi tentang kondisi sungai Brantas
yang tercemar logam berat, EColi dan kontaminasi Mikroplastik, dalam papan
larangan ini masyarakat dihimbau untuk tidak menggunakan air Kali Surabaya
untuk diminum, digunakan untuk mandi dan berenang karena tingginya tingkat
pencemaran. Selanjutnya dengan menggunakan 2 Perahu karet dan 4 Kanu, 12 orang
aktivis ecoton akan menyusuri sungai Brantas Hilir (Kali Surabaya) melakukan
inventarisasi sumber pencemaran dan sosialisasi Hak-hak Sungai Brantas kepada
masyarakat yang tinggal di tepi sungai Brantas.
Gagasan Untuk Memberikan Hak-hak Atas sungai Brantas ini sebagai kesadaran bahwa Sungai Brantas adalah makhluk hidup dan subjek hukum ekologis yang memiliki hak-hak yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. "kami mendorongkan 7 Hak-hak sungai Brantas sebagai entitas dan kesadaran kami bahwa Sungai Brantas adalah makhluk hidup, maka harus dipenuhi dan dihormati hak-haknya" Ungkap Alaika Rahmatullah, Lebih lanjut Koordinator kampanye Ecoton ini menjelaskan 7 hak-hak sungai Brantas yang akan diperjuangkan adalah :
- Hak untuk hidup dan mengalir
secara alami, tanpa hambatan, polusi, atau
manipulasi yang merusak keseimbangannya.
- Hak untuk tetap utuh secara
ekologis, termasuk seluruh anak sungai,
bantaran, rawa, dan makhluk hidup di dalamnya.
- Hak untuk bebas dari
pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh aktivitas manusia.
- Hak untuk dipulihkan, jika mengalami kerusakan akibat tindakan manusia atau
kebijakan yang merusak alam.
- Hak untuk diwakili dan dibela
secara hukum dan moral oleh
masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan penjaga sungai (Guardians of
Brantas).
- Hak untuk dihormati dalam
setiap kebijakan pembangunan, tata ruang, dan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Daerah Aliran Sungai Brantas.
- Hak untuk mengajarkan manusia
hidup selaras dengannya,
sebagai sumber pengetahuan, spiritualitas, dan keseimbangan hidup.
“Kami
sebagai bagian dari Sungai Brantas, menyerukan kepada seluruh pemangku
kepentingan untuk mengakui Sungai
Brantas sebagai subjek hukum ekologis dan memasukkan prinsip Hak-hak
Sungai Brantas dalam kebijakan daerah dan nasional” Ungkap Alaika Ecoton
percaya bahwa keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan
terhadap hak-hak alam, Untuk membangun tata kelola sungai yang berlandaskan
cinta, penghormatan, dan tanggung jawab ekologis.
.”Advokasi ini menjadi
dasar moral, sosial, dan politik bagi perlindungan Sungai Brantas dan
seluruh kehidupan yang bergantung padanya” ungkap Alaika
Dengan
Pengakuan Hak-hak sungai Brantas maka :
- Negara dan pemerintah daerah wajib menghormati, dan
melindungi hak-hak Sungai Brantas sebagai bagian dari tanggung jawab
konstitusional dalam mewujudkan keadilan ekologis.
- Masyarakat mempunyai tanggung jawab moral dan sosial
untuk hidup selaras dengan Sungai Brantas, menjaga kebersihan, dan
mencegah pencemaran serta perusakan.
- Setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada Sungai Brantas wajib disusun berdasarkan prinsip “Tidak Merugikan Sungai” (Do No Harm to the River) dan “Pemulihan sebagai Keadilan” (Restoration as Justice)
- Koordinator Tim Advokasi Hak-hak sungai Brantas Alaika Rahmatullah (083114966417)
Pemerintah harus mengakui bahwa sungai brantas adalah urat nadi bagi makhluk hidup yang ada di jawa timur
BalasHapus