Jumat, 10 Oktober 2025

Menunggu Gubernur Meminta Maaf atas Kelalaian Mengurus Sungai Brantas

 

Buangan PT Indonesia Royal Paper, di Desa
Daditunggal, Ploso Jombang membuang
Limbah Cair pekat berbau ke Kali Brantas.

“PK Gubernur dan Menteri PU Di Tolak MA, Outlet Harus Segera Di Pasangi CCTV dan Meminta maaf pada penduduk Jawa Timur karena Abai ngurus Kali Brantas”

 Industri di Sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah, pasca ditolaknya PK Gubernur Setiap industri wajib hukumnya memasang CCTV yang langsung nyorot ke oulet buangan limbah” ungkap Alaika Rahmatulla, lebih lanjut Koordinator Kampanye Ecoton ini menjelaskan dengan Putusan Peninjauan Kembali, Kamis 21/Agustus/2025 Nomor : 821 PK/Pdt/2025, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Menteri Pekerjaan Umum dan Gubernur Jawa Timur, maka Tututan Ecoton harus segera di Kabulkan, salah satunya memasang CCTV pada outlet Pembuangan limbah cair di sepanjang Kali Brantas.

 Reelas Pemberitahuan isi Putusan Peninjauan  kembali Nomor :08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo. No: 177/PDT/2023/PT.Sby.Jo No; 1190 K/PDT/2024,  dikirimkan kepada Rulli Mustika Adya, SH., MH advokat ecoton ditanda tangani Suriadi pada 1 Oktober 2025 sebagai Jurusita Pengganti.

Selanjutnya Pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya pemulihan pencemaran Sungai Brantas. Hal ini diketahui setelah melalui  MA Putusan Nomor : 1190K/PDT/2024 yang di keluarkan pada tanggal 30 April 2024 dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum dan Perumaha Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON).

Limbah Cair PT Megasurya Eratama, Buang limbah
DI Kali Porong, Meski Mokong KLH kasih Proper Biru.

Dengan Putusan MA ini maka pihak tergugat yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU  harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY” Ungkap Alaika Rahmatullah, lebih lanjut Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton ini menyebutkan bahwa saat ini kerusakan sungai Brantas tidak terkendali, Industri bebas membuang limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.

Pengendalian Pencemaran Sungai Brantas Hanya Gimmick

1.      Minim Monitoring, kegiatan monitoring tidak menimbulkan ketaatan pelaku usaha, sebaliknya mencari waktu luang(mencuri-curi) membuang limbah saat dinihari atau saat tidak ada pengawasan.

2.      tidak Ada penegakan hukum Serius, pembuangan limbah cair yang merusak ekosistem sungai tidak transparan penanganan dan penyelesaian hukumnya.

3.      Pembiaran perusakan lingkungan Bantaran Sungai Brantas. Kementerian PU sebagai institusi berwenang atas bantaran sungai melakukan pembiaran tumbuhnya bangunan liar dan bahkan bangunan industri diatas bantaran sungai yang menyumbangkan limbah cair detergen, nitrit, nitrat, Ecoli dan sampah plastik.

4.      Upaya pengendalian dan pemulihan hanya Gimmick, kegiatan yang dilakukan Pemerintah cenderung seremonial tanpa penyelesaian substantive dan tidak berkelanjutan

Bantaran Ajur Mumur, Kementerian PU Abai dan lalai melakukan
Pembiaran perusakan Bantaran di DAS Brantas. Sudah Puluhan Tahun dikasih
Usulan tapi Gak Pernah Peduli pada nasib bantaran. 

“Sudah sepatutnya Gubernur Jatim dan Menteri PU meminta maaf kepada masyarakat yang tinggal di DAS Brantas karena selama ini gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas” ungkap Alaika.

Selama 10 tahun terakhir pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam Survey  yang dilakukan ecoton pada 535 Warga di Jawa Timur, 62,1 menyatakan pengelolaan Sungai Brantas Oleh Gubenur Khofifah masuk kategori Buruk. 88% responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan tercemar. Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur bersumber dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai (73,5%), sedangkan 25% menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri. Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7% warga Jatim menyatakan bantaran sungai tidak terawatt.

Untuk menutupi kelalaian ini maka dalam Putusan PN Surabaya :

1.      Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/ kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya

2.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai Brantas dalam APBN 2020

3.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemasangan cctv di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.

4.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.

5.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke sungai.

6.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu berdasarkan PP 82/2001

7.      ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.

8.      ⁠Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat  wilayah sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah industri.

9.      ⁠Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.

10.  ⁠Memerintahkan Para Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur.

kekoplakan ini menyebabkan Punahnya Ikan
dan Rusaknya Ekosistem Sungai. 
Aparatnya gak Mudeng atau Memang Beda Orientasi?
Aparate kebangeten, Sadar Leh!!

Ecoton juga mendesak kepada Gubernur Jawa TImur, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk membuat dan menetapkan kebijakan tentang Standar prosedur operasi penanganan jika terjadi mati massal Dan melakukan upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal. “ selama ini kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke public dan cenderung di peti es-kan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut manager Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer