![]() |
Buangan PT Indonesia Royal Paper, di Desa Daditunggal, Ploso Jombang membuang Limbah Cair pekat berbau ke Kali Brantas. |
“PK Gubernur dan Menteri PU Di Tolak MA, Outlet Harus Segera Di Pasangi CCTV dan Meminta maaf pada penduduk Jawa Timur karena Abai ngurus Kali Brantas”
Reelas Pemberitahuan isi Putusan Peninjauan kembali Nomor :08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo. No: 177/PDT/2023/PT.Sby.Jo No; 1190 K/PDT/2024, dikirimkan kepada Rulli Mustika Adya, SH., MH advokat ecoton ditanda tangani Suriadi pada 1 Oktober 2025 sebagai Jurusita Pengganti.
Selanjutnya
Pihak Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR harus melakukan upaya-upaya
pemulihan pencemaran Sungai Brantas. Hal ini diketahui setelah melalui MA
Putusan Nomor : 1190K/PDT/2024 yang di keluarkan pada tanggal 30 April 2024
dalam perkara antara Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan umum dan
Perumaha Rakyat, melawan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah
(ECOTON).
Limbah Cair PT Megasurya Eratama, Buang limbah
DI Kali Porong, Meski Mokong KLH kasih Proper Biru.
“Dengan Putusan MA ini maka pihak tergugat
yaitu Gubernur Jawa Timur dan Menteri PU harus melaksanakan 10 putusan Hakim Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan
Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY” Ungkap Alaika Rahmatullah,
lebih lanjut Koordinator Advokasi Kali Brantas Ecoton ini menyebutkan bahwa
saat ini kerusakan sungai Brantas tidak terkendali, Industri bebas membuang
limbah tanpa diolah, menjamurnya pemukiman akibat abainya PUPR sehingga
meningkatkan volume sampah plastik yang masuk ke Sungai Brantas.
Pengendalian Pencemaran Sungai Brantas Hanya
Gimmick
1.
Minim Monitoring, kegiatan
monitoring tidak menimbulkan ketaatan pelaku usaha, sebaliknya mencari waktu
luang(mencuri-curi) membuang limbah saat dinihari atau saat tidak ada
pengawasan.
2.
tidak Ada penegakan hukum Serius, pembuangan limbah cair yang merusak ekosistem sungai
tidak transparan penanganan dan penyelesaian hukumnya.
3.
Pembiaran perusakan lingkungan Bantaran Sungai Brantas. Kementerian PU sebagai institusi
berwenang atas bantaran sungai melakukan pembiaran tumbuhnya bangunan liar dan
bahkan bangunan industri diatas bantaran sungai yang menyumbangkan limbah cair
detergen, nitrit, nitrat, Ecoli dan sampah plastik.
4.
Upaya pengendalian dan pemulihan hanya Gimmick, kegiatan yang dilakukan Pemerintah cenderung seremonial
tanpa penyelesaian substantive dan tidak berkelanjutan
Bantaran Ajur Mumur, Kementerian PU Abai dan lalai melakukan
Pembiaran perusakan Bantaran di DAS Brantas. Sudah Puluhan Tahun dikasih
Usulan tapi Gak Pernah Peduli pada nasib bantaran.
“Sudah sepatutnya
Gubernur Jatim dan Menteri PU meminta maaf kepada masyarakat yang tinggal di
DAS Brantas karena selama ini gagal memulihkan kualitas air Kali Brantas”
ungkap Alaika.
Selama 10 tahun terakhir
pengelolan Sungai Brantas dinilai masyarakat buruk, dalam
Survey yang dilakukan ecoton pada 535 Warga di Jawa Timur, 62,1
menyatakan pengelolaan Sungai Brantas Oleh Gubenur Khofifah masuk kategori
Buruk. 88% responden meyakini bahwa Kali Brantas saat ini masih dalam keadaan
tercemar. Pencemaran di Kali Brantas, menurut masyarakat Jawa Timur bersumber
dari sampah plastik dan limbah cair yang dibuang warga ke sungai (73,5%),
sedangkan 25% menyatakan sumber pencemaran sungai berasal dari limbah industri.
Sumber pencemaran dari rumah tangga dipicu oleh pembiaran pembangunan
rumah-rumah permanen di bantaran sungai, 67,7% warga Jatim menyatakan bantaran
sungai tidak terawatt.
Untuk menutupi kelalaian ini maka dalam
Putusan PN Surabaya :
1. Memerintahkan
PARA TERGUGAT untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/
kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan
yang menimbulkan ikan mati massal di setiap tahunnya
2. Memerintahkan
Para Tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air sungai
Brantas dalam APBN 2020
3. Memerintahkan
Para Tergugat untuk melakukan pemasangan cctv di setiap outlet wilayah
DAS Brantas untuk meningkatkan fungsi pengawasan para pembuangan limbah cair.
4. Memerintahkan
Para Tergugat melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di
provinsi Jawa timur baik DLH Provinsi maupun DLH Kota/Kabupaten yang melibatkan
unsur masyarakat, akademisi, konsultan lingkungan hidup dan NGO di bidang
pengelolaan lingkungan hidup dalam hal ini pembuangan limbah cair.
5. Memerintahkan
Para Tergugat mengeluarkan peringatan terhadap insustri khususnya yang
berada di wilayah DAS Brantas untuk mengelola limbah cair sebelum di buang ke
sungai.
6. Memerintahkan
Para Tergugat melakukan tindakan hukum berupa sanksi administrasi bagi
industri yang melanggar atau membuang limbah cair yang melebihi baku mutu
berdasarkan PP 82/2001
7. Memerintahkan
Para Tergugat untuk memasang (Real Time) alat pemantau kualitas air di
setiap outlet Pembuangan Limbah Cair di Sepanjang Sungai Brantas, agar
memudahkan pemerintah untuk mengawasi dan memantau industri.
8. Memerintahkan
PARA TERGUGAT untuk melakukan kampanye dan edukasi masyarakat wilayah
sungai Brantas , untuk tidak mengko suami ikan yang mati karena limbah
industri.
9. Memerintahkan
DLH Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan industri dalam
tata cara pengembalian limbah cair yang menjadi tanggung jawab industri.
10. Memerintahkan
Para Tergugat untuk membentuk tim SATGAS yang beroperasi untuk
memantau dan mengawasi pembuangan Limbah Cair di Jawa Timur.
kekoplakan ini menyebabkan Punahnya Ikan
dan Rusaknya Ekosistem Sungai.
Aparatnya gak Mudeng atau Memang Beda Orientasi?
Aparate kebangeten, Sadar Leh!!
Ecoton juga mendesak kepada Gubernur
Jawa TImur, Menteri PUPR dan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk
membuat dan menetapkan kebijakan tentang Standar prosedur operasi penanganan
jika terjadi mati massal Dan melakukan upaya pemulihan ekologis pasca ikan mati
dan memberi sanksi kepada industri yang menyebabkan ikan mati massal. “ selama
ini kejadian ikan mati masal terus berulang dan tanpa penyelesaian karena
penyebab terjadinya ikan mati masal tidak diungkap ke public dan cenderung di
peti es-kan sehingga peristiwa ikan mati masal terus berulang,” ungkap Prigi
Arisandi, lebih lanjut manager Sains, Seni dan Komunikasi Ecoton
Tidak ada komentar:
Posting Komentar