Selasa, 01 Oktober 2024

INDONESIA BUTUH BAKU MUTU MIKROPLASTIK!


Indonesia Sedang darurat mikroplastik,
saat ini pencemaran plastik Masuk kedalam rantai makanan dan mengkontaminasi tubuh manusia. " Pada tahun 2020 kajian ecoton pada 104 contoh feses manusia menunjukkan 100% contoh feses mengandung mikroplastik" ungkap Rafika Aprilianti, peneli utama Mikroplastik Ecoton, Selama 7 tahun terakhir ecoton telah melakukan lebih dari 100 penelitian mikroplasti pada media lingkungan seperti udara, air, sedimen, tumbuhan seperti kentang, daun dan batang, pada biota seperti ikan sungai ikan laut, kerang, kepiting, udang bahkan meneliti mikroplastik pada Air susu, kulit dan ketuban bayi yang hasilnya menunjukkan adanya mikroplastik dalam tubuh manusian. pada kesehatan manusia serta lingkungan. Berdasarkan berbagai data terbaru, mikroplastik telah menyebar luas ke dalam air, udara, makanan, bahkan tubuh manusia. Fakta terbaru menyebutkan Indonesia menjadi negara dengan penduduk paling banyak mengkonsumsi mikroplastik, setiap bulan plastik sebesar kartu ATM masuk dalam tubuh manusia. Meski demikian Indonesia belum memiliki baku mutu mikroplastik dalam air dan dalam seafood. Ecoton mendesakkan baku mutu mikroplastik pada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. "selasa (1/10/2024) kami akan audiensi dengan Dirjen Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan KLHK sedangkan pada hari Rabu (2/10/2024) tim ecoton akan beraudiensi dengan Deputi Bidang Koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan Kemenkomarves" ungkap Rafika Aprilianti, lebih lanjut Ketua Tim Penetapan baku mutu Mikroplastik ecoton ini menyebutkan bahwa pada hari Senin (30/9/2024) tim ecoton sudah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI dan Kementerian Kesehatan untuk meminta audiensi.

Mahasiswa UIN malang mengambil sample mikroplastik di Sungai Boro
Kawasan Tahura R suryo yang nihil mikroplastik.

Sejatinya mikroplastik adalah material kecil yang tak kasat mata namun berbahaya. "mikroplastik ini adalah remah-remah, serpihan atau kata orang jawa protolan plastik yang berukuran kurang dari 5 mm atau setengah cm yang berasal dari plastik ukuran besar seperti tas kantong kresek plastik, sedotan, botol plastik, sachet, styrofoam, baju atau pakaian yang terbuat dari polyester atau barang-barang yang terbuat dari plastik dan limbah industri pabrik daur ulang plastik, pabrik kertas dan pabrik tekstil" ungkap Rafika, lebih lanjut alumni Biologi Universitas Islam Negeri Malang ini menyebutkan jika mikroplastik berasal dari plastik ukuran besar masuk kategori mikroplastik sekunder sedangkan Mikroplastik primer adalah mikroplastik yang sengaja diproduksi oleh pabrik untuk keperluan manusia seperti microbeads yang ada dalam produk perawatan pribadi berupa scrub. Ecological Observation and Wetlands Conservation(Ecoton) mengajukan usulan penetapan Baku Mutu Mikroplastik sebagai langkah konkret untuk mengendalikan ancaman mikroplastik pada kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan manusia. Pencemaran mikroplastik yang meracuni lingkungan, rantai makanan dan tubuh manusia membutuhkan regulasi yang jelas dan tegas.Ecoton mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Baku Mutu Mikroplastik, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pencemaran ini. Baku mutu mikroplastik yang diusulkan bertujuan untuk menjaga kualitas air, udara, serta produk pangan, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tuntutan ECOTON kepada Pemerintah Indonesia terkait baku mutu mikroplastik adalah :

tumpukan sampah  plastik diatas Sungai Kalianak Surabaya


  1. Mewajibkan pemerintah menetapkan batas aman atau baku mutu kadar mikroplastik dalam bahan baku air minum, iikan konsumsi, limbah cair industri, terutama industri kertas dan pabrik daur ulang plastik.
  2. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam air sungai, air permukaan bahan baku air minum, dan udara secara komprehensif dan berkala
  3. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam ikan konsumsi, khususnya Ikan Mujair, Nila, Bader Merah, Bader Putih, Wader, Belida, Cakalang, Senangin, dan Bandeng.
  4. Mewajibkan pemerintah melakukan penelitian uji toksikologi mikroplastik untuk penetapan baku mutu.
  5. Mewajibkan PDAM untuk menguji kadar mikroplastik dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat secara berkala.
  6. Mewajibkan produsen menghentikan produksi kosmetik dan produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads.
  7. Mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Mikroplastik, dengan tugas antara lain:

    • Mengoordinasikan kebijakan pengelolaan mikroplastik.
    • Melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
    • Memberikan rekomendasi terkait undang-undang dan kebijakan mikroplastik.
    • Mengoordinasikan kerja sama internasional terkait pengurangan mikroplastik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer