Kamis, 09 Februari 2023

Didukung 70605 orang, ESN Surati Menteri LHK minta Baku Mutu Mikroplastik air Sungai

Sungai Musi di Palembang menjadi tempat sampah plastik

Kamis (9/2/2023) Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) di Manggala Wanabhakti, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Dalam suratnya ESN meminta baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia,  Baku mutu mikroplastik pada seafood dan air limbah pabrik kertas dan tekstil. “Baku mutu mikroplastik mendesak untuk diterapkan di Indonesia karena saat ini 68 sungai nasional tercemar mikroplastik, 80% ikan-ikan di Pulau Jawa terkontaminasi mikroplastik sedangkan industri kertas dan tekstil yang menjadi salah satu sumber mikroplastik saat ini bebas membuang limbah tanpa standar baku mikroplastik” Ungkap Prigi Arisandi, lebih lanjut Peneliti ESN menjelaskan bahwa kontaminasi mikroplastik di sungai-sungai Indonesia sangat mengkhawatirkan karena 86% bahan baku air minum penduduk Indonesia salah satu sumbernya berasal dari air Sungai.

 

Pemukiman di Sungai Deli, Medan Memakan ruang sungai

KLHK harus segera membuat baku mutu mikroplastik untuk melindungi kesehatan penduduk Indonesia, karena jika kontaminasi mikroplastik dalam air sungai tidak dikendalikan maka yang menjadi korban adalah manusia karena saat ini diketahui bahwa ikan, seafood telah tercemar mikroplastik, bahkan dalam lambung,plasenta, paru-paru, Air susu ibu dan darah manusia telah ditemukan Mikroplastik” Ungkap Prigi Arisandi.

 

Sungai tercemar Sampah Plastik

mengacu pada baku mutu sungai Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomer 22/2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa sungai Indonesia harus Nihil sampah. Namun faktanya ESN menemuka 68 sungai nasional Indonesia masih dipenuhi sampah terutama sampah plastik seperti tas kresek, Styrofoam, popok, botol plastik, sampah pakaian, sedotan dan pembungkus plastik. Sampah plastik ini karena paparan sinar matahari dan ombak air sungai menyebabkan sampah plastik terfragmentasi menjadi serpihan plastik berukuran lebih kecil dari 5 mm yang disebut mikroplastik.

ESN pada Maret hingga Desember 2022 menguji kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 6,36 partikel/liter, Provinsi Sumatera Utara ditemukan 5,20 partikel/liter, Provinsi Sumatera Barat ditemukan 5,08 partikel/liter, Provinsi Bangka Belitung 4,97 partikel/liter, Provinsi Sulawesi Tengah 4,17 partikel/liter. Berikut akumulasi data uji mikroplastik di sungai – sungai indonesia yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

Tim ESN berkirim surat ke Menteri LHK di Jakarta

Jenis mikroplastik yang paling banyak dijumpai adalah fiber (49,20%) yang berasal dari limbah domestic, limbah cari pabrik kertas dan pabrik tekstil yang umumnya menggunakan jenis polyester. Berikut 3 jenis mikroplastik yang mendominasi sungai-sungai di Indonesia :

1.      Fiber 49.20 %, sumbernya dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil. Fiber juga disebabkan oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses alam;

2.      Filamen 25.60 %, berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik Single layer SL dan jaring nelayan);

3.      Fragmen 18.60 %, berasal dari deradasi sampah plastik sekali pakai dari jenis (kemasan sachet multilayer ML, tutup botol, botol shampo dan sabun );

Kami mendorong Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republlik Indonesia untuk melakukan :

1.      Membuat baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia,  Baku mutu mikroplastik pada seafood dan air limbah pabrik kertas dan tekstil.  Dukungan membuat Baku Mutu ini juga datang dari lebin dari 70.000 orang yang mendukung penetapan Bakku Mutu Mikroplastik melalui Petisi Change.org https://www.change.org/p/kementerianlhk-kemenpu-jokowi-bebaskan-sungai-brantas-dari-miikroplastik-sebelum-terlambat-brantasbebasmikroplastik

2.      Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah plastik yang tercecer ke lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;

3.      Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik Sekali Pakai di Indonesia, dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan, pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah;

4.      Menerapkan konsep Zero Waste Cities dalam tata kelola sampah di setiap daerah dengan  mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;

5.      Mendorong Produsen penghasil sampah plastik khususnya sachet untuk segara mengurangi produk yang dibungkus sachet pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah;

6.      Mendorong produsen pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecer ke lingkungan dan menyediakan tempat sampah khusus sachet di sekolah, kampus, dan tepian sungai yang sering dijadikan tempat sampah;

“kami juga berharap kepada masyarakat Indonesia untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Amirudin Muttaqin, lebih lanjut anggota tim ESN ini meminta masyarakat untuk ikut menandatangi petisi di https://www.change.org/p/kementerianlhk-kemenpu-jokowi-bebaskan-sungai-brantas-dari-miikroplastik-sebelum-terlambat-brantasbebasmikroplastik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Populer