Sungai Musi di Palembang menjadi tempat sampah plastik
Kamis
(9/2/2023) Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) mengirimkan surat kepada
Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) di Manggala Wanabhakti, Kecamatan
Tanah Abang Jakarta Pusat. Dalam suratnya ESN meminta baku mutu atau nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, Baku mutu
mikroplastik pada seafood dan air limbah pabrik kertas dan tekstil. “Baku mutu mikroplastik mendesak untuk
diterapkan di Indonesia karena saat ini 68 sungai nasional tercemar
mikroplastik, 80% ikan-ikan di Pulau Jawa terkontaminasi mikroplastik sedangkan
industri kertas dan tekstil yang menjadi salah satu sumber mikroplastik saat
ini bebas membuang limbah tanpa standar baku mikroplastik” Ungkap Prigi
Arisandi, lebih lanjut Peneliti ESN menjelaskan bahwa kontaminasi mikroplastik
di sungai-sungai Indonesia sangat mengkhawatirkan karena 86% bahan baku air
minum penduduk Indonesia salah satu sumbernya berasal dari air Sungai.
Pemukiman di Sungai Deli, Medan Memakan ruang sungai
“KLHK harus segera membuat baku mutu
mikroplastik untuk melindungi kesehatan penduduk Indonesia, karena jika
kontaminasi mikroplastik dalam air sungai tidak dikendalikan maka yang menjadi
korban adalah manusia karena saat ini diketahui bahwa ikan, seafood telah
tercemar mikroplastik, bahkan dalam lambung,plasenta, paru-paru, Air susu ibu
dan darah manusia telah ditemukan Mikroplastik” Ungkap Prigi Arisandi.
Sungai tercemar
Sampah Plastik
mengacu pada baku mutu sungai Indonesia dalam Peraturan
Pemerintah Nomer 22/2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa sungai Indonesia harus Nihil sampah.
Namun faktanya ESN menemuka 68 sungai nasional Indonesia masih dipenuhi sampah
terutama sampah plastik seperti tas kresek, Styrofoam, popok, botol plastik,
sampah pakaian, sedotan dan pembungkus plastik. Sampah plastik ini karena
paparan sinar matahari dan ombak air sungai menyebabkan sampah plastik
terfragmentasi menjadi serpihan plastik berukuran lebih kecil dari 5 mm yang
disebut mikroplastik.
ESN pada Maret hingga Desember 2022 menguji
kandungan mikroplastik di 68 sungai strategis nasional, menunjukkan 5 Provinsi yang paling tinggi terhadap
kontaminasi partikel mikroplastik yaitu Provinsi Jawa Timur ditemukan 6,36 partikel/liter, Provinsi Sumatera
Utara ditemukan 5,20 partikel/liter,
Provinsi Sumatera Barat ditemukan 5,08
partikel/liter, Provinsi Bangka Belitung 4,97 partikel/liter, Provinsi Sulawesi Tengah 4,17 partikel/liter. Berikut
akumulasi data uji mikroplastik di sungai – sungai indonesia yang tersebar di
24 provinsi di Indonesia.
Tim ESN berkirim surat ke Menteri LHK di Jakarta
Jenis mikroplastik yang paling banyak dijumpai
adalah fiber (49,20%) yang berasal dari limbah domestic, limbah cari pabrik
kertas dan pabrik tekstil yang umumnya menggunakan jenis polyester. Berikut 3
jenis mikroplastik yang mendominasi sungai-sungai di Indonesia :
1.
Fiber 49.20 %, sumbernya dari degradasi kain sintetik akibat kegiatan rumah tangga
pencucian kain, laundry dan juga limbah industri tekstil. Fiber juga disebabkan
oleh sampah kain yang tercecer di lingkungan yang terdegradasi karena proses
alam;
2.
Filamen 25.60 %, berasal dari degradasi sampah plastik sekali pakai (kresek, botol plastik, kemasan plastik
Single layer SL dan jaring nelayan);
3.
Fragmen 18.60 %, berasal dari deradasi sampah plastik sekali pakai dari
jenis (kemasan sachet multilayer ML,
tutup botol, botol shampo dan sabun );
Kami mendorong Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republlik
Indonesia untuk melakukan :
1.
Membuat baku mutu atau
nilai ambang batas mikroplastik di perairan sungai Indonesia, Baku
mutu mikroplastik pada seafood dan air limbah pabrik kertas dan tekstil. Dukungan
membuat Baku Mutu ini juga datang dari lebin dari 70.000 orang yang mendukung
penetapan Bakku Mutu Mikroplastik melalui Petisi Change.org https://www.change.org/p/kementerianlhk-kemenpu-jokowi-bebaskan-sungai-brantas-dari-miikroplastik-sebelum-terlambat-brantasbebasmikroplastik
2.
Melakukan pemulihan lingkungan dan pembersihan sampah
plastik yang tercecer ke
lingkungan, yang menjadi biang mikroplastik;
3.
Memperluas Regulasi pembatasan dan pengurangan Plastik
Sekali Pakai di Indonesia,
dan secara tegas melarang penggunaan (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air
minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan) di pusat perbelanjaan,
pasar, supermarket, retail yang tersebar di setiap daerah;
4.
Menerapkan
konsep Zero Waste Cities dalam
tata kelola sampah di setiap daerah dengan
mendukung pemilahan sampah dari sumber agar beban sampah di TPA
berkurang dan sampah plastik tidak bocor ke lingkungan;
5.
Mendorong Produsen penghasil sampah plastik
khususnya sachet untuk
segara mengurangi produk yang
dibungkus sachet pedoman regulasi Permen LHK 75 tahun 2019
tentang peta jalan pengurangan sampah;
6.
Mendorong
produsen pengasil sampah plastik untuk melakukan upaya EPR
dengan melakukan pembersihan sampah produknya yang tercecer
ke lingkungan dan menyediakan tempat sampah khusus sachet di sekolah, kampus, dan
tepian sungai yang sering dijadikan tempat sampah;
“kami juga berharap kepada masyarakat Indonesia untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ungkap Amirudin Muttaqin, lebih lanjut anggota tim ESN ini meminta masyarakat untuk ikut menandatangi petisi di https://www.change.org/p/kementerianlhk-kemenpu-jokowi-bebaskan-sungai-brantas-dari-miikroplastik-sebelum-terlambat-brantasbebasmikroplastik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar