![]() |
Komunitas Envigreen melakukan Brand Audit di Sengguruh Malang |
Kegiatan Brand Audit di Wonorejo Surabaya (20/9/2021) |
10 Brand “Nyampah’ Di Brantas dan Wonorejo
Kegiatan Brand audit di Sengguruh 12 September 2021 menemukan 10 Brand multinasional dan brand nasional. Kesepuluh Brand tersebut adalah PT Unilever, PT Wings, PT Indofood, P&G, PT Unicharm (produsen popok Mamypoko), PT Softex Indonesia (produsen popok sweety), PT Ajinomoto, PT Kao, PT Heins ABC dan PT Nabati (berikut grafik di bawah yang menunjukkan 10 polluter Sungai Brantas).
Sampah di Hulu Sungai Brantas sebagian besar adalah plastik kresek (tidak bermerk). “ tumpukan sampah plastik umumnya berasal dari Hulu bendungan Sengguruh dari Kota Malang, Kota Kepanjen Kabupaten Malang dan Batu, air membawa beragam jenis sampah plastik menumpuk di Sengguruh,” Ungkap Sofi Azilan aini. Kegiatan brand Audit di Wonorejo, pantai timur Surabaya yang merupakan hilir Sungai Brantas dilakukan oleh 7 komunitas Lingkungan poros Malang-Surabaya pada 19 September 2021 menemukan 4 Brand multinasional seperti Unilever, Danone, Ajinomoto dan Frisian Flag yang ditemukan banyak sampahnya di muara sungai dan nyantol di pohon mangrove Wonorejo. Grafik di bawah ini menunjukkan 10 polluter di pesisir Wonorejo yang terdiri dari PT Wings, PT Indofood, PT Unilever, PT Mayora, PT Danone, PT Danone, PT Ajinomoto, PT Frisian Flag, PT Orang Tua, PT Siantar Top dan PT Santos.
Kegiatan brand audit di Wonorejo untuk identifikasi jenis produsen penghasil sampah plastik yang terbuang di pesisir,” Ungkap Sofi Azilan aini, lebih lanjut coordinator kegiatan Brand Audit menjelaskan bahwa sampah plastik merupakan problem besar Indonesia karena setiap tahun dari 8 juta ton sampah plastik yang dihasilkan penduduk Indonesia hanya 3 juta yang terkelola sedangkan sisanya 5 juta ton terbuang ke alam.”Sebagian besar sampah plastik yang kita hasilkan sebanyak 5 juta ton masih ada di bumi, sebagian di bakar, ditimbun dalam tanah dan sebagian besarnya sekitar 2,6 juta ton di buang ke Sungai dan berakhir ke lautan,” Ungkap Sofi Azilan Aini.
“Brand produk food packaging, Personal care dan
household product dihasilkan oleh produsen global seperti Unilever, Nestle,
Danone, Coca cola, Ajinomoto, Unicharm dan produsen nasional seperti Wing,
Indofood, Mayora, Santos, Orang Tua dan Siantar top, produsen-produsen besar
ini harus bertanggungjawab atas sampah yang mereka hasilkan dan ditemukan
mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai dan pantai,”Ungkap Thara Bening
Sandrina, lebih lanjut coordinator River Warrior ini menjelaskan bahwa setiap
produsen bertanggungjawan atas sampah yang mereka hasilkan.” Negara melalui
Undang-undang pengelolaan sampah nomer 18 tahun 2008 mengatur mekanisme EPR
atau extended Produsen Responsibility yang artinya produsen harus mau mengurus
sampah dari bungkus-bungkus yang mereka hasilkan pasca produk digunakan, mereka
bisa menyediakan tempat sampah khusus atau mengganti bungkus atau packaging
yang bisa didaur ulang atau menghindari pemakaian sachet,” Tutur Thara bening
sandrina. “ kami mengajak warga Surabaya untuk turun tangan membersihkan pantai
dari sampah plastik Sekali Pakai,” Ujar Aeshnina Azzahra (14), aktivis
lingkungan yang pernah menulis surat kepada pemimpin dunia terkait sampah impor
itu juga berencana mengirim surat protes kepada produsen multinasional dan
Nasional untuk bertanggung jawab atas sampah produknya yang mencemari sungai
dan pantai. “sampah plastik yang tertimbun di alam karena proses paparan
matahari akan terfragmentasi menjadi mikroplastik yang mengancam keamanan
pangan laut atau seafood” Tutur Aeshnina, lebih lanjut aktivis river warrior
ini juga meminta Produsen membuat system pengumpulan sampah plastik (residu)
packaging/bungkus produk, tuntutan lainnya adalah meminta Pemerintah Daerah
yang memiliki sungai wajib menyediakan sarana pengolahan sampah berupa TPS 3 R
(tempat pengolahan Sementara berbasis 3R, Reduce, Reuse dan Recycling).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar