Rabu, 19 Maret 2025

BBWS BRANTAS MLEMPEM, BANTARAN KALI SURABAYA DIJARAH DIJADIKAN PEMUKIMAN DAN TEMPAT SAMPAH

Lahan Bantaran di Warugunung yang dijadikan pemukiman tergenang air.
Sabtu (15/Maret/2025). Bangunan diatas bantaran adalah pelanggaran

 Gresik (19/03) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Pengaduan ini didasarkan pada temuan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan sungai.

Dalam investigasi gabungan, ditemukan adanya ditemukan sebanyak 2325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya, mirisnya ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Bantaran Kali Surabaya Disertifikatkan, Ecoton Surati Bupati, DPRD dan BPN Kabupaten Gresik


Bantaran Sungai di Desa Cangkir (19/3/2025)  Kecamatan Driyorejo Gresik dipenuhi bangunan Permanen.
Bantaran diubah menjadi kawasan pemukiman dan kegiatan bisnis bahkan puluhan lahan telah di sertifikatkan.
Gresik (19/03) –  “906 bangunan permanen telah berdiri di atas bantaran Kali Surabaya, bahkan ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan atas tanah bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air” Ungkap Ketua Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya Ecoton, Alaika Rahmatullah . 

Temuan ini kemudian dilanjutkan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) dengan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Komisi III Kabupaten Gresik, Bupati Gresik, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik terkait pelanggaran pemanfaatan bantaran Kali Brantas di Kecamatan Driyorejo dan Wringinanom. Surat aduan ini ditujukan sebagai langkah mengembalikan fungsi bantaran sebagai daerah resapan air, akibat banjir yang melanda kabupaten Gresik, ketika di musim penghujan.

Minggu, 16 Maret 2025

THE ENVIRONMENTAL IMPACT OF IMPORTED WASTE RECYCLING FACTORIES WORSENS, NINA SENDS LETTER TO THE MINISTER OF ENVIRONMENT


Recycling’s Environmental Impact and Health Threats Along the Brantas River Basin

(Left) Nina brought a suitcase filled with plastic waste sachets from Europe and the United States, which were exhibited at the Youth meeting during INC-5 in Busan in November 2024

"Recycling has been proven to have environmental impacts and pose health threats to us who live in the Brantas River Basin. Paper recycling factories discarge microplastic-contaminated waste into the Brantas River, which serves as a raw water source for PDAM (regional water utility companies), fish and shrimp farming ponds, agricultural irrigation, and fish habitats. Plastic fragments from Australia, Italy, the Netherlands, and the United States are used as fuel for tofu production and limestone processing, causing air pollution. The residue from burning plastic is dumped in open lands—it's truly heartbreaking," said Aeshnina Azzahra (18).

Populer