![]() |
Lahan Bantaran di Warugunung yang dijadikan pemukiman tergenang air. Sabtu (15/Maret/2025). Bangunan diatas bantaran adalah pelanggaran |
Gresik (19/03) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas terkait pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Pengaduan ini didasarkan pada temuan sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang sempadan sungai.
Dalam investigasi gabungan, ditemukan adanya ditemukan sebanyak 2325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya, mirisnya ditemukan lebih dari 30 sertifikat tanah yang diterbitkan di lahan bantaran. Padahal dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 134/1997, telah diatur larangan mendirikan bangunan permanen untuk huniah atau tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, ancaman pidana jika berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.